Pengajuan Pangkas Pohon di Kota Tangerang

Selasa, 3 Desember 2024 | 11:14 WIB

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) membuka pelayanan pemangkasan pohon secara gratis untuk mengantisipasi terjadinya pohon tumbang.

Masyarakat dapat melakukan permohonan pemangkasan dahan pohon dengan menghubungi ke nomor 0821-2276-3548 atau melalui aplikasi Tangerang LIVE di menu LAKSA.

Permohonan akan diproses sesuai antrean dan ketersediaan petugas yang ada. Selain itu, para petugas juga akan rutin beroperasi melakukan pemeliharaan pohon-pohon di ruang terbuka hijau Kota Tangerang.